Kuasa Hukum Moeldoko Cs Sentil Hamdan Zoelva: Tak Perlu Panik!

Kuasa Hukum Demokrat Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang Rusdiansyah merespons pernyataan kuasa hukum Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) Hamdan Zoelva pada Selasa (13/7) lalu.


Kuasa Hukum Partai Demokrat Rusdianyah. ILUSTRASI: TIMES

JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu
menyebut Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun (JAM) tidak punya kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat Menteri Hukum dan HAM atas pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang.

Tapi kuasa hukum Moeldoko cs menampiknya. Pertama, Rusdiansyah menyentil Hamdan yang tidak hadir dalam persidangan PTUN yang digelar Selasa (13/7) lalu.

"Oleh sebab itu, secara etika, Hamdan tidak patut memberikan penilaian dan tanggapan apapun terhadap persidangan yang digelar," kritik Rusdiansyah dalam keterangannya Rabu (14/7).

"Jangan sampai seperti kuasa hukum yang berteriak-teriak tanpa dasar di luar pagar pengadilan seoalah-olah yang bersangkutan hadiri dalam persidangan," sambungnya.

Ia menegaskan Moeldoko dan Jhoni Alen masing-masing sebagai Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal punya legal standing yang kuat. Yaitu hasil KLB Partai Demokrat, tanggal 5 Maret 2021 di Hotel The Hill & Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara lalu. Sebagaimana tertuang dalam Akta Pernyataan Keputusan Sidang Kongres Luar Biasa Partai Demokrat 2021 di hadapan Rahmiatani, S.H. Notaris di Medan, Nomor: 02 tanggal 7 Maret 2021.

"Jelas memiliki legal standing yang sangat kuat," tuturnya.

Kedua, ia menilai kubu AHY sebagai tergugat intervensi kelihatan panik dan berusaha menggiring opini yang provokatif dan tidak berdasar.

"Hal itu tidak baik dan tidak terpuji. Seharusnya kubu AHY belajar ke Menkumham sebagai  tergugat yang tetap tenang, menghormati proses hukum dan jauh dari hal-hal provokatif," imbuh dia.

Rusdi menduga Hamdan tidak memahami isi gugatan perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT. Bahkan ia menyentil Ketua Umum Syarikat Islam itu tidak paham ilmu matematika dasar atau tak tahu cara menghitung hari.

Sebab, fakta gugatan pihaknya ke Pengadilan Tata Usaha Negara terhadap Objek Sengketa atau Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : M. HH.UM.01.01-47, yang ditujukan Kepada Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko M.Si dan drh. Jhonni Allen Marbun. M.M, tertanggal 31 Maret 2021.

"Jika dihitung dari waktu terbitnya Objek Sengketa pada tanggal 31 Maret 2021 sampai didaftarkan gugatan, maka pengajuan gugatan masih dalam tenggang waktu 90 (Sembilan puluh) hari," terangnya.

"Artinya belum melewati batas waktu (kadaluarsa), melainkan masih dalam tenggang waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 55  UU PTUN," sambung Rusdiansyah.

Ia meminta Hamdan juga tak perlu panik menghadapi materi gugatan kliennya. Soal gugatan kabur atau tidak, Rusdi mengajak AHY cs untuk mengikuti proses persidangan di PTUN dan menghormati hakim PTUN yang menguji.

"Tak ada gunanya Hamdan bicara materi gugatan ke publik. Materi gugatan dibicarakan dalam persidangan, bukan ke publik. Mestinya Hamdan dan kubu AHY tahu, paham dan mengerti tatakrama persidangan itu dan memberikan contoh baik kepada publik," pungkasnya.