Homepage Widgets (ATF)

Homepage Widgets

Tok! Prabowo Teken Perpres Naikkan Gaji ASN, TNI/Polri Dan Pejabat Negara

Pemerintah juga memberikan penekanan khusus pada beberapa profesi di lingkungan ASN. Terlihat ada prioritas bagi para guru hingga tenaga kesehatan.

Presiden Prabowo Subianto membuat gebrakan dengan memperluas rencana kenaikan gaji aparatur negara. Tak hanya Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri, kini pejabat negara juga dipastikan masuk dalam daftar penerima kenaikan gaji pada 2025.

Presiden Prabowo Subianto. Foto: Generated by Grok

JAKARTA — Komitmen ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025. Aturan tersebut telah diundangkan dan mulai berlaku sejak 30 Juni 2025.

Perpres ini merupakan pembaruan dari beleid sebelumnya, yakni Perpres Nomor 109 Tahun 2024. Perbedaan paling mencolok dalam aturan baru ini adalah penambahan frasa 'pejabat negara' dalam program kenaikan gaji.

Dalam lampiran Perpres terbaru yang dilihat, Kamis (18/9/2025), rencana kenaikan gaji ini masuk sebagai salah satu poin dalam '8 Program Hasil Terbaik Cepat' yang diusung pemerintah.

"Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara," demikian bunyi poin tersebut.

Poin itu secara eksplisit menegaskan bahwa cakupan aparatur negara yang akan menerima kenaikan gaji kini menjadi lebih luas dibandingkan rencana awal yang hanya mencakup ASN dan TNI/Polri.

Pemerintah juga memberikan penekanan khusus pada beberapa profesi di lingkungan ASN. Terlihat ada prioritas bagi para guru, dosen, tenaga kesehatan, hingga penyuluh lapangan.

Penambahan klausul untuk pejabat negara ini menandakan adanya evaluasi dan perubahan prioritas dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang disusun di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.

Langkah ini cukup menjadi sorotan. 

Sebab, pada Agustus lalu, Presiden Prabowo sama sekali tidak menyinggung soal kenaikan gaji bagi aparatur negara dalam pidato penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di hadapan DPR.

Fokus pidato kenegaraan saat itu lebih banyak membahas program-program unggulan lainnya serta postur anggaran secara umum. Absennya pembahasan kenaikan gaji sempat menjadi perbincangan.

Sebagai informasi, yang termasuk dalam kategori pejabat negara cukuplah luas. Kategori ini mencakup Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara seperti MPR, DPR, DPD, Mahkamah Agung, hingga para menteri dan kepala lembaga setingkat menteri.

Meski komitmen kenaikan gaji sudah tertuang dalam Perpres, pemerintah belum merinci lebih jauh soal besaran kenaikan yang akan diberikan. Detail mengenai teknis dan persentase kenaikan gaji ini diperkirakan akan diatur lebih lanjut dalam peraturan turunan.