Homepage Widgets (ATF)

Homepage Widgets

Agen Kompak Bantah Gas Melon Langka di Abdya, Ke Pemkab Ungkap Ini Biang Keroknya

Dari laporan agen, beberapa pangkalan nakal tak mengikuti mekanisme distribusi yang sudah disepakati.

Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) akhirnya turun tangan menanggapi keresahan warga soal gas melon 3 kilogram yang disebut-sebut langka belakangan ini. 

Tiga agen penyalur gas melon dipanggil Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya untuk dimintai klarifikasi terkait kabar kelangkaan gas. Pertemuan digelar di Oproom Setdakab Abdya pada Jumat (25/7). 

BLANG PIDIE — Lewat pertemuan resmi, tiga agen penyalur dipanggil untuk dimintai klarifikasi langsung. Hasilnya? Para agen kompak membantah ada kelangkaan. 

Menurut mereka, masalah utama justru ada pada kepanikan warga yang membuat stok di pangkalan cepat habis.

Pertemuan yang difasilitasi Tim Pengawasan Gas Subsidi ini digelar di Oproom Setdakab Abdya pada Jumat (25/7). 

Hadir dalam rapat tersebut sejumlah pihak terkait, mulai dari Plh Asisten II Setdakab Hamdi, Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM Perindag) Zedi Saputra, Kabag Ekonomi Khazanah, hingga perwakilan Polres dan Satpol PP. 

Tiga agen penyalur juga ikut hadir: Mustajab dari PT Suria Meukat Gah, Reza Iskandar dari PT Gah Lhee Kilo, dan Ahmad Danil dari PT Ujong Raja Kuala Batu.

Kepala Diskop UKM Perindag Abdya, Zedi Saputra, menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan mendengar langsung kondisi di lapangan dari para agen.

“Menurut pengakuan mereka, di Kabupaten Abdya tidak ada terjadinya kelangkaan gas, yang ada hanya kepanikan dari masyarakat,” ujar Zedi.

Ia menyebut, kuota gas melon di Abdya tahun ini mencapai 996.333 tabung, atau setara 299 metrik ton. Dengan jumlah sebanyak itu, kecil kemungkinan terjadi kelangkaan bila distribusinya berjalan sesuai prosedur.

Namun, Zedi tak menutup mata atas sejumlah persoalan di lapangan. Ia menyebutkan, dari laporan agen, beberapa pangkalan nakal tak mengikuti mekanisme distribusi yang sudah disepakati. Bahkan, gas subsidi kadang dijual ke pihak yang tak berhak menerima.

“Selain itu, juga ada masyarakat kita yang menimbun gas di rumah masing-masing karena kepanikan,” jelas Zedi.

Soal harga gas yang melonjak di luar HET, Zedi tak tinggal diam. Ia menegaskan bahwa HET elpiji 3 kilogram di Abdya telah ditetapkan Rp 22.500 per tabung. Jika ada penjualan di atas harga itu, maka pelanggaran hukum bisa dikenakan, terutama bila dilakukan oleh pengecer tak resmi.

“Tindakan ini bisa dikenakan sanksi hukum,” tegasnya.

Zedi juga mengingatkan para agen agar memperketat pengawasan ke pangkalan-pangkalan yang mereka suplai. Ia tak ingin ada celah bagi oknum nakal yang menyalahgunakan distribusi gas subsidi.

“Jika terbukti, maka izin operasional pangkalan akan dicabut,” tandasnya.

Ia juga meminta agar masyarakat ikut mengawasi dan melaporkan jika ada penjualan gas subsidi di atas HET di wilayah masing-masing.

“Jika ditemukan adanya penjualan gas di atas HET, segera laporkan ke agen penyalur agar dilakukan penindakan lebih lanjut,” pungkas Zedi.