UPDATE

Polres Abdya Tangkap Pelaku Kasus Anak di Bawah Umur, dari Penculikan hingga Pemerkosaan

Remaja diculik dini hari, pelaku ditangkap, barang bukti diamankan
Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat Daya kembali mengungkap dua kasus serius yang melibatkan anak di bawah umur sebagai korban. Wakapolres Abdya Kompol Misyanto, didampingi oleh Kasiwas Polres Iptu Syahrul dan Kasatreskrim Iptu Wahyudi, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (2/5/2025).

Polres Abdya tangkap dua pelaku kejahatan terhadap anak. Foto: Ist

ABDYA - Salah satu kasus yang berhasil diungkap terkait tindak pidana membawa lari perempuan di bawah umur.

Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 05.15 WIB, tepatnya di lingkungan Mesjid Al Furqan, Kabupaten Abdya. Korban seorang remaja perempuan (14).

Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku utama bernama AR. Penangkapan dilakukan di wilayah Kabupaten Aceh Tenggara. Dalam pengungkapan kasus ini, aparat kepolisian juga menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario dan satu unit handphone Android merk Samsung Galaxy A02s warna hitam.

Kasus tersebut kini masih dalam proses pemberkasan dan pelaku sedang menjalani penahanan di Rutan Polres Abdya. Polisi terus berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Selain kasus membawa lari anak, Polres Abdya juga mengungkap kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang sangat memprihatinkan.

Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Abdya, dan diketahui oleh orang tua korban pada Selasa, 8 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB. Korban dalam kasus ini seorang anak perempuan (14).

Tersangka dalam kasus ini seorang pria dewasa bernama SN, berusia (50), berprofesi sebagai swasta dan tinggal di Kecamatan Blang Pidie, Kabupaten Abdya. Penangkapan terhadap SN dilakukan pada Jumat, 11 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB di rumahnya sendiri.

SN dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Berdasarkan hasil penyelidikan, modus yang dilakukan pelaku bermula pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 11.00 WIB, ketika korban sedang berada di rumahnya sendiri.

Pada saat itu, ibu korban tidak berada di rumah. Tersangka kemudian datang dan melakukan tindakan pelecehan hingga sepuluh kali. Yang lebih mengkhawatirkan, pelaku mengancam akan membunuh korban jika memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Ketakutan yang dialami korban baru terungkap ketika akhirnya korban menceritakan semuanya kepada ibunya pada awal April 2025.

Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Abdya. Berbekal laporan itu, pihak kepolisian bergerak cepat dan menangkap tersangka dalam waktu tiga hari.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolres Kompol Misyanto menyatakan bahwa keseluruhan pelaku dari kedua kasus tersebut kini telah ditahan di Rutan Polres Abdya. Sebagian berkas perkara sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan sedang menunggu hasil pemberitahuan.

"Apabila nanti dinyatakan P21 (berkas lengkap), maka kami akan segera menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada pihak Kejaksaan," jelas Kompol Misyanto.

Kasatreskrim Iptu Wahyudi juga menegaskan bahwa pengungkapan kasus seperti ini menunjukkan keseriusan Polres Abdya dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. "Kami akan terus bekerja secara maksimal untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat," ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka agar tidak menjadi korban kejahatan serupa.
Ikuti saluran WhatsApp kami, agar tidak ketinggalan informasi penting terbaru! Klik di sini