WNA Jerman Bikin Ulah, Lahan Pertanian Bali Dikonversi Gila-gilaan
Lahan Bali terkorupsi, hukum jangan main-main
Penyidik Polda Bali telah menetapkan seorang WNA asal Jerman berinisial AF (53) sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan pertanian. Lahan yang dialihfungsikan tersebut berada di area yang dikenal dengan sebutan "Kampung Rusia".
BALI - Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa AF merupakan Direktur dari beberapa perusahaan, yaitu PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.
Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka adalah lahan yang digunakan untuk pembangunan perusahaan Parq Ubud.
“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” jelas Kapolda, dikutip Selasa (28/1/25).
Kapolda menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 28 saksi, termasuk beberapa pihak dari perusahaan yang terkait, dan ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).
Penyidik kemudian mengkoordinasikan SHM tersebut dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk memetakan pola ruang dari lokasi Parq Ubud. Hasilnya, lahan tersebut terletak pada tiga zona: zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Dampak dari perbuatan ini, kata Kapolda, berkurangnya luas lahan pertanian di Provinsi Bali, yang tentunya berdampak pada program swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden RI.
“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ungkap Kapolda.
Penyidik kini menjatuhkan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan yang telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang juga diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
![]() |
Penyidik Polda Bali menetapkan AF (53), WNA Jerman, sebagai tersangka alih fungsi lahan pertanian. Foto: humas.polri.go.id |
BALI - Kapolda Bali Irjen. Pol. Daniel Adityajaya S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa AF merupakan Direktur dari beberapa perusahaan, yaitu PT. Parq Ubud Partners, PT. Tomorrow Land Development Bali, dan PT. Alfa Management Bali.
Dalam kasus ini, lahan yang dialihfungsikan oleh tersangka adalah lahan yang digunakan untuk pembangunan perusahaan Parq Ubud.
“Modus operandi pelaku melakukan kegiatan pembangunan sebuah villa, spa center dan peternakan hewan diatas lahan sawah dilindungi dan lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa dilengkapi dengan perizinan,” jelas Kapolda, dikutip Selasa (28/1/25).
Kapolda menambahkan bahwa pihaknya telah memeriksa 28 saksi, termasuk beberapa pihak dari perusahaan yang terkait, dan ditemukan 34 sertifikat hak milik (SHM).
Penyidik kemudian mengkoordinasikan SHM tersebut dengan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk memetakan pola ruang dari lokasi Parq Ubud. Hasilnya, lahan tersebut terletak pada tiga zona: zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3), dan zona pariwisata.
Dampak dari perbuatan ini, kata Kapolda, berkurangnya luas lahan pertanian di Provinsi Bali, yang tentunya berdampak pada program swasembada pangan yang dicanangkan oleh Presiden RI.
“Perbuatan tersangka juga berpengaruh terhadap swasembada pangan sebagaimana dimaksud dalam program Asta Cita Presiden RI,” ungkap Kapolda.
Penyidik kini menjatuhkan pasal 109 jo. pasal 19 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan yang telah diubah dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2023.
Selain itu, tersangka juga dijerat pasal 72 jo. pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 41 Tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang juga diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.
Posting Komentar